HARI RAYA IDUL ADHA 2021M 1442H

0
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meresmikan dan menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 kemaren.
Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Selamat Hari raya Idul Adha 1442
Idul Adha 1442 H

Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

ATURAN DAN TATACARA SHOLAT ID

Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni:
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

PELAKSANAAN KURBAN 1442 H

Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3. Penerapan kebersihan alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

DAFTAR WILAYAH PPKM DARURAT

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Berikut rinciannya:

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang

Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan 
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat 
  • Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

DI Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan 
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3, sebagai berikut:

Banten

  • Tangerang
  • Serang
  • Lebak
  • Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Pangandaran
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Indramayu
  • Garut
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Bogor
  • Bandung Barat
  • Bandung

Jawa Tengah

  • Wonosobo
  • Wonogiri
  • Temanggung
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Purworejo
  • Purbalingga
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kendal
  • Karanganyar
  • Jepara
  • Demak
  • Cilacap
  • Brebes
  • Boyolali 
  • Batang
  • Banjarnegara

DI Yogyakarta

  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Jawa Timur

  • Tuban
  • Trenggalek
  • Situbondo
  • Sampang
  • Ponorogo
  • Pasuruan
  • Pamekasan
  • Pacitan
  • Ngawi
  • Nganjuk
  • Mojokerto
  • Malang
  • Magetan 
  • Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan 
  • Kediri
  • Jombang
  • Jember
  • Gresik 
  • Bondowoso 
  • Bojonegoro
  • Blitar
  • Banyuwangi
  • Bangkalan

Bali

  • Jembrana
  • Buleleng 
  • Badung
  • Gianyar
  • Klungkung
  • Bangli

Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat antara lain:

Sumatera Barat

  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang

Sumatera Utara

  • Kota Medan

Kepulauan Riau

  • Kota Batam
  • Kota Tanjung Pinang

Lampung

  • Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat

  • Kota Pontianak
  • Kota Singkawang

Kalimantan Timur

  • Kabupaten Berau
  • Kota Balikpapan
  • Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat

  • Kota Mataram

Papua Barat

  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari
Suber Info : www.kompas.com

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)