Microartdotnet - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 pada 17 Agustus 2020 mendatang.
Perintan HUT RI ke-75 |
Dalam surat edaran tersebut disebutkan akan terdapat enam pejabat saja yang menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Negara.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, enam pejabat yang dimaksud dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno ini diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Selanjutnya, ada Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa.
Dua pejabat lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka secara virtual dari kantor masing-masing. Begitu pula dengan kepala daerah, setelah melaksanakan upacara di daerahnya.