INFO KOMPENSASI TMP PLN 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan kepada 21,9 juta pelanggan terkait pemadaman pada tanggal 4 Agustus 2019 lalu.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek
melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah
nya :
- Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
- Klik Menu
- Klik Pelanggan
- Klik Layanan Online
- Klik Info Kompensasi
- Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
- Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Kompensasi akan diberikan pelanggan pln sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).